Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Ditembak Mati, Benarkah?

Inilah tahap eksekusi mati yang akan diberikan kepada terpidana mati seperti Herry Wirawan

9 Agustus 2022

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Ditembak Mati, Benarkah
Pexels/MaurĂ­cio Mascaro
Ilustrasi penembakan

Sejak tahun 2021 lalu, nama Herry Wirawan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini setelah aksi bejatnya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berhasil dibeberkan kepada publik.

Kasus Herry sendiri telah terungkap sejak tahun 2021. Sejak saat itu, publik terus mengawal kasus asusilas tersebut dan berharap hukuman terberat atas perbuatan keji yang dilakukannya terhadap santrinya sendiri.

Baru-baru ini, informasi mengenai hukuman berupa tembak mati dengan jarak 5 meter di jantung Herry Wirawan kembali muncul dan ramai dibicarakan publik.

Lantas, benarkah hukuman mati tersebut akan diberikan kepadanya? 

Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com telah merangkum perjalanan kasus pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Mendapat tuntutan hukuman mati, benarkah akan ditembak tepat di jantungnya?

1. Ditembak dalam jarak 5 meter dibagian jantung

1. Ditembak dalam jarak 5 meter dibagian jantung
Instagram.com/wandaponika

Belakangan ini, informasi terkait penembakan untuk hukuman mati Herry Wirawan kembali sentar di jagat maya. Sejak penangkapannya pada pertengahan 2021 lalu, Herry sudah mendapat vonis hukuman seumur hidup pada sidang yang berlangsung 15 Februari 2022 lalu.

Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan banyaknya korban yang dinyatakan hamil atas perbuatannya.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding kepada hakim agar Herry diberi hukuman mati atau kebiri.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, ada April 2022 kemarin, hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diberikan kepada publik menyebutkan bahwa permintaan banding dari JPU terkait pidana mati telah diterima.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).

Banyak informasi yang kemudian beredar menyebutkan bahwa Herry Wirawan akan mendapat hukuman mati berupa ditembak pada bagian jantung dengan jarak 5 meter.

Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih belum mendapat kepastian terkait proses hukuman mati Herry Wirawan.

2. Nasib 13 korban santriwati

2. Nasib 13 korban santriwati
Popmama.com/Aristika Medinasari
Ilustrasi

Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021 lalu. Dari total 13 korban yang diperkosa olehnya, Herry diketahui telah memiliki total 9 orang anak yang lahir dari para korban.

Bahkan, beberapa diantara korban diketahui telah melahirkan ketika kasus Herry Wirawan terungkap ke publik menjelang akhir tahun 2021 lalu.

Selain menyetujui banding JPU atas tuntutan pidana mati pada April 2022 kemarin, majelis hakim juga memerintahkan agar anak-anak korban mendapat perawatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang kemudian akan dikembalikan bila orangtuanya telah siap merawat dan membesarkan mereka.

Sementara itu, pada korban yang mendapatkan tindak asusila dari pelaku masih terus mendapatkan perawatan untuk membantu mengatasi rasa trauma akibat perbuatan keji pelaku.

3. Bagaimana tahapan hukuman mati?

3. Bagaimana tahapan hukuman mati
Pixabay/ValynPi14

Berdasarkan keputusan majelis hakim atas tuntutan pidana mati Herry Wirawan, ia diketahui akan melewati beberapa tahap pelaksanaan pidana mati.

Jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, tahapan yang akan diberikan pada terpidana hukuman mati adalah dengan mengenakan pakaian putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi.

Selanjutnya, terpidana mati nantinya akan diberi pendampingan oleh seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum dieksekusi mati. Untuk total regu tembak sendiri juga diketahui terdiri dari 12 orang yang telah menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, yang mana 3 diantaranya berisi peluru tajam.

Kemudian, regu tembak nantinya akan berjarak 5 hingga 10 meter dengan terpidana mati. Jika tahapan ini sudah siap, maka tugas komandan pelaksana eksekusi mati akan memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.

Kebanyakan kasus pidana mati biasanya akan diekskusi di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Namun, sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait proses pidana mati yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.

Baca juga:

The Latest