Kemen PPPA Berikan Dampingan Psikolog Anak Korban Kekerasan Seksual

Diharapkan dapat membantu hilangkan trauma anak-anak di Sukabumi

14 Agustus 2020

Kemen PPPA Berikan Dampingan Psikolog Anak Korban Kekerasan Seksual
Dok. Kemen PPPA

Maraknya kasus kekerasan seksual kepada anak-anak di Sukabumi yang semakin meningkat membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan psikologi untuk mmbantu menghilangkan trauma mereka.

Kemen PPPA memberikan bantuan psikolog kepada 59 anak korban kekerasan seksual dengan usia mulai dari 13-16 tahun beserta dengan orangtua di Kabandungan, Kabupaten Sukabumi yang kasusnya terungkap pada Juli 2020 lalu.

Diketahui sebelumnya, pelaku FCR (23) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus peminjaman alat band dan mengajarkan ilmu kanuragan (ilmu bela diri supranatural) kepada korban.

Dalam Dialog dan Pendampingan Psikologis Anak dan Orangtua Korban Penyintas Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa pendampingan piskolog serta pemulihan trauma menjadi langkah yang tepat demi melindungi anak korban kekerasan seksual.

1. Kegiatan yang dilakukan

1. Kegiatan dilakukan
Freepik/Malininaolga

Pada kegiatan tersebut, ada beberapa kegiatan menyenangkan yang dilakukan untuk menghibur serta menghilangkan rasa trauma anak-anak korban kekerasan seksual di Sukabumi.

Diantara kegiatan tersebut berupa permainan di luar ruangan serta pendampingan psikologis dengan metode stabilisasi emosi dengan cara yang menyenangkan.

Sementara untuk orangtua yang mendampingi anak dalam acara tersebut juga mendapatkan pendampingan dari psikolog tentang menghadapi perilaku dan emosi anak pasca kejadian tersebut.

2. Jumlah anak korban kekerasan seksual di Sukabumi

2. Jumlah anak korban kekerasan seksual Sukabumi
Pixabay/Myriams-Fotos

Dalam acara tersebut juga dipaparkan jumlah anak-anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi pada bulan Januari hingga Juli 2020. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), tercatat ada 77 anak korban kekerasan seksual, 2 anak korban KDRT, 10 anak korban perdagangan dan 5 anak korban perlakuan salah lainnya.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi, Aisah menjelaskan lebih lanjut bahwa anak di Kabupaten Sukabumi sebesar 29,8 persen atau sebanyak 775.844 anak. Sementara untuk jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2019 ada sebanyak 139 kasus dan hingga Agustus 2020 ada 74 kasus.

Banyaknya kasus tersebut merupakan pengaruh teknologi dan media sosial yang menjadi faktor penyebab utama anak menjadi korban kekerasan dan sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang terdekat mereka. 

Seperti yang telah diteliti oleh Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2018, sebesar 70 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman atau sebaya dan pelaku terbanyak kedua adalah keluarga.

3. Memberikan dorongan kepada anak-anak yang menjadi korban

3. Memberikan dorongan kepada anak-anak menjadi korban
Freepik/Master1305

Meskipun tidak memberikan dampak langsung pada anak, namun kekerasan seksual yang dialaminya bisa saja berdampak pada perkembangannya kelak. Untuk itu harus diberikan penanganan dengan baik dan sesegara mungkin.

Melalui kegiatan ini, anak-anak korban kekerasan sukses akan mendapat proses pemulihan dan pemantauan kondisi emosi serta perilaku pasca peristiwa tersebut terjadi.

Tak hanya anak-anak, orangtua pun mendapat pendampingan psikologi untuk memberikan peran perlindungan serta pembelajaran untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan khusus anak. 

Dalam sambutannya, Nahar berharap kegiatan ini dapat mendorong dan memotivasi anak-anak dalam mengontrol gejala umum stres dan keluar dari kondisi yang tidak menyenangkan akibat kejadian yang dialami.

Baca juga:

The Latest