Oknum Guru di Sulteng Tega Cabuli Muridnya di Pesantren Hingga 19 Kali

Berawal di Pesantren, hingga melakukan di kamar korban

16 Februari 2021

Oknum Guru Sulteng Tega Cabuli Murid Pesantren Hingga 19 Kali
Unsplash/Stefano Pollio

Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang dilakukan kepada peserta didiknya.

Seorang aparatus sipil negara (ASN) yang berprofesi guru matematika berinisal LD (40) kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran pencabulan yang dialkukan kepada anak di bawah umur.

Melalui keterangan yang didapat, aksi LD dilakukan sebanyak 19 kali sejak tahun 2018. Namun, aksi bejatnya itu baru terungkap pada Sabtu (13/02/2021) lalu.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhdap muridnya yang masih di bawah umur.

1. Dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 2 tahun

1. Dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 2 tahun
Unsplash/Kelly Sikkema

Setelah diamankan pihak kepolisian setempat, LD mengaku aksi bejatnya dilakukan sekitar 19 kali selama 2 tahun terakhir yaitu sejak 2018 silam. 

"Dari hasil pemeriksaan yang diakui oleh tersangka ini adalah 19 kali sejak 2018. Awal mulanya di pesantren kemudian berlanjut selama kurang lebih sampai akhir November 2020," ujar Kasatreskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo.

2. Terungkap atas kecurigaan orangtua korban

2. Terungkap atas kecurigaan orangtua korban
Justinstum.com

Dedi pun menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan LD ini terungkap ketika orangtua korban mencurigai pelaku yang saat itu berada di dalam kamar sang anak.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku bahwa dirinya selama ini mendapat perlakuan yang tak menyenangkan oleh oknum guru LD. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban pun tak tinggal diam dan langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

3. Pelaku diamankan dan terancam hukuman pidana

3. Pelaku diamankan terancam hukuman pidana
Freepik

Terkait laporan yang dilakukan orangtua korban, kepolisan langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Pasarwajo. 

Dedi juga menjelaskan, motif pelaku mencabuli korban adalah lantaran hasrat nafsu setelah dirinya menonton video porno.

"Pelaku ini awalnya memang menonton video porno sehingga mungkin timbul hasrat nafsu dan melakukannya kepada korban," jelas Dedi.

Pelaku LD kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton dan terancam pidana selama 15 tahun penjara dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:

The Latest