Pexels/Porapak Apichodilok
AN ternyata merahasiakan perkenalannya dengan pelaku dari orangtua. Alhasil, betapa terkejut orangtua AN saat menerima pesan berisi foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim dari nomor tak dikenal. Pesan itu diterima orangtua korban pada tanggal 8 Juni 2024.
Tidak hanya sekadar mengirimkan kepada orangtua korban, pelaku juga diketahui memeras korban. Dia meminta uang senilai Rp600 ribu dan menebar ancaman bahwa foto itu akan disebarluaskan jika tidak ditransferkan uang tersebut.
Tak sampai di situ, pelaku juga nekat membuat grup WhatsApp yang berisikan dia, korban, dan empat kawan korban. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orangtua dan korban mengalami trauma.
Akhirnya, orangtua korban memutuskan mengirimkan uang sebesar Rp100.000 pada tanggal 9 Juni 2024 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan napi yang mendekam di Lapas Cipinang.
Pelaku juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pencabulan terhadap anak dan telah divonis 9 tahun penjara. Dia sendiri baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Setelah pelaku ditangkap, terungkap pula bahwa AN bukan korban yang pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan love scamming kepada perempuan dewasa asal Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Dia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.