Tak dapat dimungkiri, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang menimpa anak-anak, baik berupa fisik, seksual, pengabaian, hingga penganiayaan emosional.
Sayangnya, sebagian besar terjadi kekerasan pada anak dilakukan di lingkungan terdekatnya, mulai dari rumah tempat tinggal, sekolah, rumah teman, atau organisasi tempat anak biasanya berinteraksi.
Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak, terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal.
Karena itulah, ada baiknya anak dan orangtua perlu mengetahui bahwa seorang dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tujuannya agar anak tahu bahwa ia berhak melaporkan tindakan kekerasan apa pun pada pihak berwajib. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar pasal kekerasan terhadap anak dan hukuman pada pelaku.
