Kasus pelecehan dan pencabulan bukan hanya terjadi pada orang dewasa dan remaja, anak-anak juga rawan menjadi korban tindak kekerasan ini.
Pencabulan anak di bawah umur masih marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski sebenarnya sudah ada undang-undag perlindungan anak yang seharusnya membuat para predator jera.
Tindak pencabulan ini bukan hanya merugikan anak secara fisik, tetapi juga dapat merusak masa depan anak. Khususnya menyebabkan keterbelakangan dan gangguan psikis anak.
Itulah mengapa tindakan satu ini mendorong terbentuknya UU Perlindungan Anak dibentuk dan kasus seperti pencabulan dapat dicegah.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum Pasal UU Tindak Pencabulan Anak beserta sanksinya.
