Indonesia sendiri telah memiliki pasal dan UU yang mengatur dan memberikan sanksi terhadap tindak penelantaran anak. Salah satunya yang diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Masalah mengenai penelantaran anak juga tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya.
Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selanjutnya, Pasal 306 KUHP menyatakan, (1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.
Sedangkan Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.
Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.