Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada 13 santrinya sangat menghebohkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2021 lalu.
Sejak berita tersebut beredar, Herry langsung diamankan dan diadili oleh aparat yang berwajib. Sejauh ini, ia sudah mengikuti beberapa kali persidangan. Terakhir, pengadilan membacakan tuntutan berupa hukuman mati untuknya.
Sayangnya, setelah tuntutan tersebut rilis dan tersebar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan keputusan itu. Komnas HAM ingin pelaku mendapat hukuman yang berat tetapi bukan hukum mati.
Untuk lebih jelas mengenai alasan penolakan dari Komnas HAM, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya untuk Mama. Simak yuk!
