Setelah mengerti unsur-unsurnya, mari kita bahas jenis tindak pidana. Jadi, jenis tindak pidana itu sebenarnya mengacu pada macam-macam perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.
Ketika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan bisa kena sanksi pidana, itu bisa masuk ke dalam salah satu jenis tindak pidana.
Lantas, apa saja jenis-jenis dari tindak pidana?
1. Berdasarkan KUHP
Tindak pidana dibagi menjadi kejahatan yang tercantum dalam Buku II dan pelanggaran yang tercantum dalam Buku III KUHP. Jadi, berdasarkan KUHP ada tingkatannya.
2. Berdasarkan Cara Merumuskannya
Selanjutnya, dari segi cara merumuskannya, tindak pidana bisa dibedakan menjadi formil dan materil. Formil berhubungan dengan prosedur, sedangkan materil terkait dengan substansi dari kejahatan itu sendiri.
3. Berdasarkan Waktu Terjadinya
Lalu, dari sudut pandang waktu terjadinya. Tindak pidana bisa terjadi seketika atau berlangsung dalam waktu lama. Contohnya, pencurian adalah tindak pidana seketika, sementara penipuan bisa berlangsung dalam waktu tertentu.
4. Berdasarkan Bentuk Kesalahan
Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana bisa sengaja atau tidak sengaja. Ada yang memang dilakukan secara sengaja, sementara ada juga yang terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan.
5. Berdasarkan Sumbernya
Tindak pidana bisa berlaku secara umum (berlaku untuk semua orang) atau khusus (berlaku untuk kelompok atau situasi tertentu).
6. Berdasarkan Macam Perbuatannya
Selain itu, tindak pidana juga bisa dibedakan berdasarkan macam perbuatannya, seperti tindak pidana aktif (komisi) yang melibatkan perbuatan, dan tindak pidana pasif (omisi) yang terjadi karena kelalaian.
7. Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindung
Tindak pidana dapat dibagi berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang bervariasi tergantung pada jenis kejahatan.
8. Berdasarkan Kali Perbuatan
Selanjutnya ada tindak pidana dengan jenis yang berdasarkan pada kali perbuata. Perbuatan pidana tunggal terjadi dalam satu perbuatan, sementara perbuatan pidana berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung dan saling melengkapi.
9. Berdasarkan Pengaduan
Tindak pidana berdasarkan pengaduan maksudnya ada tindak pidana biasa, yang bisa diusut dan dituntut oleh pihak berwenang tanpa perlu ada pengaduan dari orang lain. Artinya, misalnya ada tindak pencurian, pihak kepolisian bisa menyelidiki dan menuntut pelakunya tanpa harus menunggu ada yang melaporkan ke mereka.
10. Berdasarkan Subjek Hukum
Yang terakhir ada tindak pidana communia, yang bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status atau kualifikasi tertentu. Jadi, misalnya pencurian, siapa pun bisa melakukan tindakan itu.
Selain itu, ada juga yang disebut delik propria. Nah, tindakan ini yang cuma bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang punya kualifikasi khusus. Contohnya, ada dokter yang melakukan malpraktik. Tindakan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi sebagai dokter.