Selain pengumuman PPDB tahap 1 Kota Bandung, wilayah ini membuka PPDB SD-SMP jalur zonasi dan perpindahan orangtua pada hari yang sama, Senin (22/6/2020).
Bagi siswa domisili Kota Bandung yang gagal mengikuti jalur afirmasi dan prestasi bisa mengikuti jalur zonasi ini. Peserta jalur zonasi bisa memilih sekolah tujuan. Mekanisme ini juga berlaku untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
"Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB di Kota Bandung melalui jalur Zonasi (termasuk PDBK) dan Perpindahan Tugas Orang Tua dapat melakukan pemilihan jalur dan sekolah tujuan mulai hari ini (Senin, 22 Juni 2020) setelah pengumuman seleksi tahap 1 diumumkan. Untuk itu mohon tetap di rumah dan memantau pengumuman seleksi melalui website ppdb.bandung.go.id," tulis laman tersebut.
Jadwal PPDB Kota Bandung jalur zonasi dan perpindahan orangtua tahun ajaran 2020/2021.
- Pendaftaran tanggal 22-26 Juni 2020
- Pengumuman tanggal 29 Juni 2020
- Daftar ulang tanggal 1-2 Juli 2020
Saat ini wilayah zonasi PPDB Bandung, Jawa Barat terdiri atas areal A, B, C, dan D.
Calon peserta didik jalur zonasi PPDB Bandung berhak memilih paling banyak dua sekolah negeri dalam zonasi dan satu sekolah swasta. Peserta tentunya harus bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Hal ini dibuktikan dengan kartu keluarga yang terbit paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," sebut laman PPDB Kota Bandung.
Dalam aturan zonasi PPDB Bandung ditetapkan, calon peserta didik SD yang berdomisili dalam jarak 1 KM ke sekolah tujuan tapi berbeda wilayah zonasi maka termasuk satu wilayah zonasi dengan sekolah tersebut. Aturan serupa berlaku untuk calon siswa SMP namun dalam jarak 3 KM.
Itulah tadi informasia lengkap PPDB Jawa Barat wilayah Kota Bandung. Untuk Mama yang akan mendaftarkan anaknya jalur zonasi di PPDB Bandung diharapkan melihat persyaratan yang ada di web resmi PPDB Kota Bandung ya!