Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau produk dari dalam negeri ke luar negeri. Kegiatan menjual barang ke luar negeri ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan, yang disebut eksportir.
Setiap barang atau produk yang di ekspor memiliki standar peraturan yang harus ditaati. Akan tetapi, peraturan tersebut tergantung pada jenis barang dan produknya. Sebab itu, tidak semua individu atau badan mampu melakukan kegiatan ekspor.
Tidak seperti impor yang diharuskan membayar pajak, dalam kegiatan ekspor hanya ekspor rotan, kayu, dan crude palm oil saja yang dikenakan pajak.
Barang yang dijual ke luar negeri dibayar menggunakan mata uang asing, tergantung dijual ke negara mana barang atau produk tersebut. Nantinya, mata uang asing ditukarkan menjadi Rupiah melalui bank dalam negeri. Kemudian, mata uang asing ditampung oleh pemerintah sebagai devisa negara untuk membiayai kegiatan impor.
Sementara impor adalah sebuah kegiatan membeli suatu barang atau produk dari luar negeri ke dalam negeri. Sama seperti ekspor, kegiatan impor juga bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan, yang disebut sebagai importir.
Kegiatan impor melibatkan dua negara yang mewakilkan kepentingan antar dua negara tersebut. Tidak hanya itu, dalam kegiatan impor terdapat banyak peraturan dan prosedur yang harus dilalui sebelum barang atau produk sampai kepada si pembeli, seperti membayar pajak atas setiap produk. Oleh karena itu, produk barang impor biasanya memiliki harga yang relatif mahal dibandingkan dengan barang atau produk lokal.
Selain itu, dalam kegiatan impor juga diperlukan pertukaran mata uang asing. Misalnya, seorang importir Indonesia akan membeli sebuah produk dari Korea Selatan, maka ia harus menukarkan uang Rupiah ke mata uang Won terlebih dahulu.
Meski begitu, ada beberapa barang atau produk impor yang tidak diperbolehkan atau dilarang masuk. Beberapa barang atau produk impor yang dilarang tersebut adalah senjata api, hewan, obat-obatan terlarang, dan barang impor yang memiliki unsur pornografi.