Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia remaja di bawah umur yang telah ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur alam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana minimum pernikahan adalah berusia 19 tahun.
Namun, beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) di beberapa wilayah Indonesia telah melaporkan banyaknya jumlah anak-anak usia remaja yang mengajukan dispensasi menikah. Alasan di balik pengajuan pernikahan dini yang diajukan mayoritas karena pacaran yang melampaui batas, hingga membuatnya hamil duluan.
Lantas, apa sebenarnya penyebab pernikahan dini pada remaja Indonesia yang masih terbilang cukup tinggi? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkum deretan penyebabnya.
