Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak membuat pemerintah di Indonesia menciptakan pasal dan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut. Hal ini tentu juga diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.
Aceh sendiri dikenal memiliki peraturannya sendiri dalam menangani berbagai tindak kejahatan di daerahnya, termasuk terciptanya Qanun Jinayat.
Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Baru-baru ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk mengetahui lebih lengkap informasinya, berikut Popmama.com telah merangkum perubahan Qanun Jinayat tentang pelecehan seksual pada anak.
