Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan memberikan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut, dan keputusan akhir mengenai hukuman bagi pelaku diumumkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah informasi mengenai kasus pencabulan anak yang terjadi di Agam. Dengan demikian, melalui kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum, kasus pencabulan ini telah mengalami proses hukum yang adil dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat. Keputusan akhir dari pengadilan menjadi penegasan bahwa tindakan kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.