Menurut catatan Kementerian PPPA, Indonesia menduduki peringkat tertinggi nomor 7 di dunia untuk kasus pernikahan anak dan kedua di ASEAN. Undang-undang Perkawinan telah mengatur usia layak menikah namun pada kenyataannya, banyak anak, baik laki-laki atau perempuan yang masih berusia Sekolah Dasar sudah dinikahkan oleh orangtuanya.
Miris mengetahui fakta angka pernikahan di usia anak.
Padahal peran utama bisa digawangi oleh adanya kelekatan antara orangtua dan anak pada setiap keluarga. Ada yang kurang pada proses pendekatan, edukasi mengenai fungsi alat reproduksi, fungsi organ intim, dan pemantauan pada pergaulan anak dari orangtua.
Selain itu, banyak juga penyebab lainnya seperti kemiskinan yang membatasi pendidikan orangtua, kultur atau kebudayaan setiap suku yang berbeda-beda, dan pemahaman serta pengarahan dari pemerintah.
Ditemui pada acara Media Talk di kantor Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari SH, Msi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan mengutarakan beberapa risiko yang bisa terjadi pada anak karena terjadinya pernikahan di usia anak. Berikut Popmama.com bagikan penjelasan selengkapnya:
