Seorang Anak di Cianjur Diperkosa Ayah Tiri Karena Menonton Film Porno

Tidak hanya sekali, pelecehan ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali

19 Maret 2023

Seorang Anak Cianjur Diperkosa Ayah Tiri Karena Menonton Film Porno
Freepik/jcomp

Seorang siswi yang masih duduk di bangku SMA mendapat pelecehan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kejadian tersebut bukan terjadi di tempat yang berbahaya atau tidak terjangkau keluarga, melainkan di kamarnya sendiri.

Pelaku pemerkosaan, US (48), ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kekerasan seksual pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Aksi tidak terpujinya ini sudah ia lakukan sebanyak 3 kali hingga akhirnya korban berani melaporkan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.

Pemerkosaan ini sudah US lakukan sejak September 2022 lalu di rumah yang ia tinggali bersama istri dan anak tirinya di Sukanegara, Cianjur. Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa hal penting mengenai peristiwa seorang anak di Cianjur diperkosa ayah tiri karena menonton film porno.
 

1. Berawal dari kepergok menonton video porno

1. Berawal dari kepergok menonton video porno
Freepik/Dragana_Gordic

Insiden ini berawal dari pelaku memergoki korban yang tengah menonton video porno. Peran orangtua yang harusnya melarang, mengingatkan dan mengedukasi anak akan hal yang tidak baik tersebut tidak dilakukan oleh US.

Alih-alih memberikan nasihat, US malah bertanya apakah anak tirinya tersebut ingin melakukan hal seperti yang korban tonton sebelumnya.

"Saat itu pelaku bertanya kepada sang anak 'mau begituan?', tapi sang anak tidak menjawab, " jelas Kompol Tio dari Kapolsek Sukanegara, dilansir dari Instagram @cianjurekspres, Selasa (14/3/23).

Lalu setelah itu pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.

2. Pelecehan terjadi saat istri sudah tidur

2. Pelecehan terjadi saat istri sudah tidur
Freepik/freepik

Peristiwa memilukan yang menimpa korban ini dilakukan oleh pelaku saat sang istri sudah tertidur lelap di tengah malam.

US memerkosan korban tengah malam dengan masuk ke kamar korban dan melucuti pakaian anak tirinya tersebut. Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, saat pelaku merasa aksinya akan dilaporkan ia kembali memerkosa korban.

Setelah mengalami hal buruk tersebut, korban mengumpulkan keberaniannya untuk menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Setalah mengetahui cerita sang Anak, ibu kandung korban langsung melapor ke polisi untuk proses tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan.

3. Hukuman bisa lebih berat karena hubungan keluarga

3. Hukuman bisa lebih berat karena hubungan keluarga
Freepik/freepik

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena yang melakukan pemerkosaan itu memiliki hubungan keluarga dekat, ayah tiri, maka ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga masa hukuman yang diberikan nantinya," ujar Kompol Tio,

Pihak kepolisian memberi pernyataan bahwa korban akan melakukan visum guna mendapatkan bukti yang bisa diserahkan ke pengadilan untuk menuntut hukuman bagi sang pelaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dengan harapan kondisi psikologisnya tidak terganggu.

Itu dia informasi mengenai kejadian seorang anak di cianjur diperkosa ayah tiri karena menonton film porno. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban bisa mendapatkan penanganan psikologis untuk traumanya.

Baca juga:

The Latest