Ditahan karena Berdemo, UNICEF: Anak Indonesia Berhak Ekspresikan Diri

Dua siswa SD usia 11 tahun ditahan polisi saat berdemo, adilkah?

2 Oktober 2019

Ditahan karena Berdemo, UNICEF Anak Indonesia Berhak Ekspresikan Diri
Instagram.com/idntimes

Pada Senin (30/9/19) yang lalu, dua anak SD berusia 11 tahun ditangkap karena diduga ikut demonstrasi di kerusuhan 30 September.

Kedua anak tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Jakarta Utara. 

"Kami amankan ada dua anak SD umur 11-12 tahun. Kalau yang tadi pagi mereka kan sudah aksi demo di sana, mereka sudah demo Cikampek-Sumedang dan lain-lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sejak aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta hingga Selasa (1/10/19) dini hari, Polres Jakarta Utara berhasil menangkap demonstaran sebanyak 173 orang, termasuk kedua anak tersebut.

"Yang masih di Polres 59 plus beberapa orang yang kemarin diamankan. Sebagian besar sudah dijemput. Yang kemarin masih sisa 3 orang," pungkas Budhi.

Mengetahui hal tersebut, sebagai sebuah organisasi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak di negara-negara berkembang, UNICEF pun terketuk untuk segera mengambil tindakan.

Seolah bertolak belakang dengan pemerintah Indonesia, UNICEF justru mendukung anak-anak untuk berani mengekspresikan diri dan menyerukan pendapat mereka.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa informasi penting terkait hak berpendapat pada anak menurut UNICEF.

1. UNICEF mendukung anak Indonesia untuk mengekspresikan diri

1. UNICEF mendukung anak Indonesia mengekspresikan diri
Freepik/Freephoto

Di tengah demonstrasi yang terjadi di seluruh Indonesia, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.

Namun nyatanya, dalam beberapa hari terakhir, anak-anak Indonesia diketahui terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel, ada juga anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” jelas Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini. 

“Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang memengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,” lanjutnya.

2. Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak mereka untuk berbicara dan didengarkan 

2. Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak mereka berbicara didengarkan 
todaysparent.com

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui adanya hak anak untuk memiliki kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai.

Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia pun telah menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online maupun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” ujar Comini.

3. Ketentuan khusus untuk anak-anak yang terlibat demonstrasi

3. Ketentuan khusus anak-anak terlibat demonstrasi
Freepik/free photo

Meski mendukung anak-anak untuk menyuarakan pendapatnya, UNICEF tetap meminta pada pemerintah agar memerhatikan ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika mereka terlibat demonstrasi yang bersentuhan dengan hukum.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Penangkapan dan penahanan anak di bawah usia 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk:

  • Dipisahkan dari tahanan dewasa,
  • Diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya,
  • Dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat,
  • Terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan, mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.

Nah, itulah ketiga informasi menarik terkait kasus penahanan anak di bawah umur akibat melakukan demonstrasi.

Setelah mendapatkan kejelasan dari UNICEF, semoga pemerintah pun dapat lebih memerhatikan aspirasi rakyatnya, tak terkecuali anak-anak yang juga butuh untuk didengarkan.

Baca juga:

The Latest