Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta sudah memberikan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, mulai konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual yang terjadi di daerah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Nahar kembali menjelaskan bahwa saat ini, korban N telah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang didapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Korban pun terus mendapat pantaun untuk melihat kondisinya baik secara fisik maupun psikologis. Tak hanya itu, korban juga dipastikan akan mendapat hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.