Selama hilang, pihak keluarga NA terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri. Akhirnya mereka menemukan korban bersama dengan para pelaku. Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.
"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," kata Umi.
Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku yang kabur ke berbagai daerah, bahkan ada yang kabur sampai ke Sumatera Selatan.
"Setelah ditemukan, pihak keluarga membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Pada 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 berhasil diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir ditanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL," jelas Umi.
Umi menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Itulah informasi seputar siswi SMP di Lampung dilecehkan dan dicekoki miras. Semoga informasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orangtua untuk menanamkan rasa tidak mudah percaya atas ajakan yang tidak jelas dari orang lain. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.