Instagram.com/kemendikdasmen
Agar Mama bisa mempersiapkan anak dengan baik, penting untuk mengetahui syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Berikut ini rangkuman syarat umum SPMB 2025 yang wajib Mama ketahui sebelum mendaftarkan anak:
1. Syarat usia calon siswa
Setiap jenjang pendidikan memiliki batas usia minimal dan maksimal yang harus dipenuhi calon siswa. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
SD
Usia prioritas 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Anak berusia minimal 5,5 tahun juga dapat diterima jika memiliki kecerdasan khusus dan kesiapan psikis yang memadai.
SMP
SMA/SMK
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Khusus SMK, beberapa program keahlian mungkin memiliki syarat tambahan sesuai bidang yang dituju.
2. Menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya
Calon siswa harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya sesuai dengan jenjang yang akan dimasuki:
Calon siswa SD harus sudah memenuhi persyaratan usia.
Calon siswa SMP harus sudah lulus SD atau sederajat.
Calon siswa SMA/SMK harus sudah lulus SMP atau sederajat.
Dokumen resmi seperti ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) biasanya diperlukan sebagai bukti.
3. Dokumen pendukung yang diperlukan
Untuk proses pendaftaran SPMB, Mama perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administrasi, antara lain:
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jalur afirmasi, atau sertifikat prestasi untuk jalur prestasi.
4. Persyaratan khusus berdasarkan jalur pendaftaran
Selain syarat umum, calon siswa juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi. Misalnya, untuk jalur domisili, calon siswa harus memiliki KK atau surat keterangan domisili minimal satu tahun. Untuk jalur afirmasi, dokumen pendukung seperti KIP dan surat keterangan disabilitas diperlukan.
5. Pengecualian usia untuk anak berkebutuhan khusus
SPMB juga memberikan kelonggaran usia bagi anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis yang mendukung. Contohnya, anak SD dengan usia minimal 5,5 tahun bisa diterima jika memenuhi kriteria ini.