Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumenep.
Diketahui ibu kandung yang berinisial E menyerahkan anaknya T (13) untuk diperkosa oleh oknum Kepala Sekolah yang berinisial J (41).
KPAI mengingatkan pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menyediakan tenaga profesional.
"Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep dengan lembaga layanan yang ada UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak korban", ucap Komisioner KPAI Dian Samita, Selasa (3/9/2024) yang dikutip dari detikJatim.
Berikut Popmama.com rangkum mengenai tanggapan KPAI mengenai hak korban pemerkosaan oleh selingkuhan ibu di Sumenep.
