Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
opindia.com
opindia.com

Di Indonesia, kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi. Mirisnya pelaku pemerkosaan dilakukan oleh keluarga terdekat yang seharusnya dapat menjaga dan memberikan rasa aman kepada anak-anak.

Belakangan, terjadi kasus pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mirisnya tindakan ini dilakukan oleh ayah kandung berusia 53 tahun kepada anak perempuannya yang berusia 13 tahun. 

Saat ini korban tengah mengandung janin yang berusia dua bulan. Diduga aksi tidak pantas ini sudah dilakukan pelaku berulang kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Untuk mengetahui berita selengkapnya, berikut ini Popmama.com memberikan informasinya mengenai ayah kandung tega menghamili anak kandung hingga mengandung di Gowa, Sulawesi Selatan.

1. Tidak haid selama dua bulan

Pexels/Antoni Shkraba

Terbongkarnya kasus pemerkosaan bermula dari aduan korban kepada kepada ibunya lantaran dirinya tidak haid selama dua bulan. Korban langsung dibawa ke puskesmas setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak puskesmas memberikan keterangan bahwa korban tidak haid karena sedang mengandung dan usia kehamilan memasuki dua bulan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung bertanya mengenai pelaku yang tega menghamili anak perempuannya tersebut.

Sang anak kemudian mengakui kepada ibunya bahwa selama ini ayah kandungnya kerap melakukan pemerkosaan secara paksa di rumah.

2. Pemerkosaan bermula

Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh sang ayah sejak tahun 2022. Bermula dari korban yang tengah sakit dan dirawat oleh ayahnya.

Menurut Iptu Abdul Rasyid selaku Humas Polres Gowa yang dilansir dari berbagai sumber menyatakan bahwa, "Saat itu korban lagi demam, lalu dipijit oleh pelaku dan langsung diperkosa"

3. Ancaman

Freepik/master1305

Korban tidak dapat menolak permintaan pelaku lantaran ancaman yang diberikan. Pelau mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan dilarang untuk menyampaikan aksi tersebut kepada siapapun. Aksi tersebut berulang kali terjadi hingga sang korban hamil

4. Pelaporan

Pexels/Connor Daneylenko

Mendengar kenyataan yang dibeberkan sang anak, ibu korban langsung menghubungi keluarga dan mendatangi Markas Kepolisian Sektor (MAPOLSEK) Manuju pada tanggal 18 Agustus 2023 malam.

Pelaku langsung kabur dari rumah setelah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan kepada aparat setempat. Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi.

Semoga kejadian menyedihkan mengenai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dapat segera diatasi. Bersama-sama melakukan pencegahan dengan memberikan informasi dan pengetahuan kepada anak-anak kita.

Editorial Team