Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Di mana sebuah norma sistem politik dan hukum berupa kumpulan peraturan dibentuk oleh pemerintah negara. Hal tersebut merupakan prinsip dasar sebagai pegangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 tersebut memuat peraturan dasar dan tujuan negara yang dikumpulkan menjadi satu sumber perundang-undangan.
Ada beberapa fungsi dan tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Dengan memahami konstitusi, kesadaran dalam menjalankan peran di kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan lebih meningkat.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum tujuan konstitusi dan fungsi konstitusi yang harus diketahui. Disimak sampai akhir, yuk!
