RI sendiri memiliki undang-undang mengenai pernikahan. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Namun, data dari Unicef tahun2023 menunjukkan Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dengan estimasi jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa, menjadikannya negara di ASEAN dengan kasus perkawinan anak terbesar.
Anak-anak di Indonesia melakukan dispensasi kawin yang hingga saat ini menjadi penyebab fenomena perkawinan anak di bawah umur kian memprihatinkan. Berbagai studi menunjukkan perkawinan anak memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental.
Meskipun sudah aturan pernikahan dengan usia minimal yang bertujuan untuk melindungi anak-anak, praktik pemberian dispensasi kawin seringkali masih dilakukan dengan alasan ekonomi atau sosial budaya.
Hal itu tidak selalu mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak. Banyak pihak mengkritik karena proses pengadilan dinilai tidak sepenuhnya objektif dan transparan, sehingga masih banyak anak yang menikah di bawah usia yang ditentukan.
Itulah tadi viral anak 12 tahun di Madura dilamar duda. Semoga kasus ini banyak banyak kasus serupa bisa segera mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Baca juga: