Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono pun menanggapi konten video TikTok tersebut yang dinilai melanggar etika cara bertemu dengan anak.
Menurutnya, seorang guru harusnya memberikan teladan batasan pergaulan yang tidak menyalahi norma-norma yang ada. Aris juga melontarkan kekecewaannya karena guru pemilik konten tersebut dinilai kurang bijaksana dalam membuat konten yang melibatkan muridnya.
KPAI juga menentang keras sebuah konten yang diambil dengan sengaja dan memanfaatkan anak hanya demi viral belaka. Konten seperti ini dinilai mengeksploitasi anak dan tidak seharusnya dilakukan.
Padahal, masih banyak konten bermanfaat yang bisa memberikan edukasi kepada anak. Misalnya dengan memperlihatkan bakat murid-muridnya di suatu bidang tertentu.
Jika konten yang dilakukan diketahui melanggar hak anak, pihak KPAI akan memprosesnya lewat dua cara, yaitu mediasi atau rujukan ke pihak yang sesuai. Kemudian, dari pengawasan KPAI, nantinya mereka akan memberikan rekomendasi, teguran, atau pelaporan pelaku tindak pelanggaran hak anak kepada pihak terkait.
Dengan adanya video viral guru yang membuat konten memegang dan menarik rok muridnya, diharapkan para orangtua dan guru agar lebih bijak dalam membuat konten saat bersama anak.