"Itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak Agustus 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," tuturnya. Orangtua korban beserta kuasa hukumnya, kini berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dengan seksama insiden yang menimpa korban.
Saat ini, korban masih mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah. Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus perundungan terhadap pelajar SD di Sukabumi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun, merespons laporan baru yang disampaikan oleh pelapor, DS, beserta tim kuasa hukum, terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.
"Kepolisian tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor," ujarnya. Bagus menyatakan bahwa pelapor dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan keterlibatan beberapa pihak yang melakukan intimidasi, intervensi fisik, maupun psikis terhadap korban.
"Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media sosial, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan. Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi," ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak pelapor saat ini belum bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.
"Karena kemarin terlalu malam dan dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan," ucapnya lagi. Pihaknya juga perlu menyelidiki keterangan-keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban, serta mencari bukti yang akan digunakan oleh pelapor untuk melaporkan 8 orang tersebut.
"Apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional," ujarnya. Bagus menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lain yang mungkin diajukan oleh pelapor, barulah pelapor akan diundang.
"Berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak," ujarnya. Bagus melanjutkan bahwa dalam menangani kasus anak ini, ia perlu berkoordinasi dengan orang tua, mendapatkan pendampingan dari seorang ahli psikologi, dan pemeriksaannya akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Peradilan Anak.
"Tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya," ujarnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, harapan tumbuh bahwa tindakan hukum yang diambil akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban perundungan di Kota Sukabumi. Melalui koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, kuasa hukum, dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.