Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
1. Zakat mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atas harta yang dimiliki. Misalnya, zakat uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.
Seseorang dikenakan zakat mal apabila sudah memenuhi kriteria seperti:
- Harta yang digunakan untuk berzakat merupakan miliknya secara penuh, diperoleh dari cara yang halal.
- Mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda, nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
- Mencapai haul. Haul adalah batasan waktu kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Waktu yang ditentukan yakti satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah.
Sebagai contoh, untuk zakat kekayaan atau penghasilan, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika Mama, Papa atau anak mama memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara dengan 85 gram emas dan sudah mengendap selama satu tahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
2. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang dikenai wajib zakat) yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah hukumnya wajib. Zakat ini harus dikeluarkan satu tahun sekali yaitu saat bulan Ramadan. Batas akhir pembayaran zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat fitrah dapat dibayar menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai seharga beras 2,5 kilogram.
Sebagai contoh, daerah Jakarta dan sekitarnya membayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 45.000 - 50.000 per orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.