Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Kejahatan kepada si Kecil ini tidak hanya berupa fisik saja. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, ada lima bentuk kekerasan kepada anak. Jenis-jenis kekerasan tersebut antara lain kekerasan fisik, emosional (psikis), seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
Misalnya saja kejahatan anak yang sedang marak terjadi adalah masalah penculikan anak. Mulai dari kasus Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat, hingga penculikan anak umur 4 tahun di Cilegon yang diiming-imingi es krim. Terbaru adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Bengkulu.
Mirisnya, terduga pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Korban berusia enam tahun sementara terduga pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Popmama.com sampaikan ulasan anak 6 tahun dicabuli lelaki SMP di Bengkulu.
