Diketahui pelaku bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti sementara dan korban berinisial K (44). Pada video tersebut, pelaku menyiksa korban sampai korban jatuh ke lantai.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan pemicu KDRT ini karena faktor cemburu dan curiga sang Istri akan pergi ke tempat yang tidak benar (selingkuh). Padahal Karyati hanya ingin ke luar rumah untuk mengisi bensin motor. Kecurigaan Tarmin ini menyebabkan keduanya cekcok saling tuduh-menuduh. Hingga akhirnya terjadi KDRT.
Pelaku dan korban melakukan nikah siri pada 2005 dan dikaruniai dua orang anak. Mirisnya, video viral berisi kekerasan direkam langsung oleh anaknya korban dan pelaku. Apalagi pada video, pelaku sempat mengeluarkan kata-kata umpatan yang sebaiknya tidak si Kecil dengar.
Meskipun un Karyati sudah tersungkur di lantai dengan napas yang terengah-engah, Tarmin masih saja menghajar dan memukulinya. Puncaknya, saat Karyati terbaring di lantai kemudian Tarmin menginjak leher Karyati sehingga anak perempuan yang merekam video berteriak histeris, "Bapaakkkk".
Meskipun anaknya sudah berteriak, Tarmin masih melanjutnya aksi kekerasan demi melampiaskan rasa emosinya.
Di akhir video, Karyati duduk menghadap Tarmin untuk memohon agar stop melakukan hal tersebut. Terdengar juga suara tangisan anak-anak yang kasihan melihat Karyati sudah babak belur karena dibanting hingga diinjak.
Kondisi K menderita sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Bagian kepala terutama wajah adalah bagian tubuh yang paling banyak terdapat luka. Sementara Tarmin sudah diamankan oleh polisi.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. Penyidik juga mengkaji pasal lainnya, yakni pasal 44 UU KDRT. Dari insiden tersebut, Popmama.com merangkum informasi dampak anak melihat KDRT orangtua.