Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, ada sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran, Ma.
Hal ini membuat pemerintah pusat maupun daerah harus memaksimalkan upaya agar setiap anak memiliki akta kelahiran.
Kepemilikan akta kelahiran ini termasuk pada anak-anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtua, anak-anak panti asuhan, anak-anak jalanan, hingga anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat terorisme.
Akta kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu karena ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran.
BerikutPopmama.com telah merangkum informasi risiko jika anak tidak punya akta kelahiran.
