Perspektif yang melarang ini adalah pandangan yang dianut oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) karena dianggap bisa mencampuradukkan akidah.
Pandangan ini mengacu pada hadis yang sering dikutip, yaitu "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka." Hadis ini dijadikan dasar untuk konsep yang disebut tasyabbuh, yaitu larangan menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas keagamaan mereka.
Yang dilarang bukan hanya ikut ritual keagamaannya, tapi juga hal-hal seperti menggunakan atribut khas Imlek, mengucapkan selamat dengan ucapan khas Imlek, dan hadir dalam acara perayaan terutama yang melibatkan ritual keagamaan.
Buya Yahya dalam ceramahnya di Al-Bahjah TV juga menegaskan pandangan serupa. Beliau membedakan antara mengucapkan selamat untuk urusan pribadi seperti pernikahan atau bangun rumah yang diperbolehkan, dengan mengikuti syiar keagamaan yang dilarang.
Imlek dianggap sebagai syiar karena mencakup rangkaian kegiatan selama 15 hari, bukan sekadar pergantian tahun semata. Beliau juga menekankan pentingnya umat Islam memiliki pendirian dalam beragama tanpa harus mengikuti perayaan keagamaan agama lain.
Perlu Mama pahami bahwa pandangan ini disampaikan dengan niat melindungi akidah umat muslim berdasarkan kehati-hatian dalam menjaga kemurnian ibadah dan keyakinan, bukan untuk memusuhi agama lain.