Pexels/ekaterina-bolovtsova
1. Kumpulkan semua bukti.
Bukti ini diperlukan sebagai syarat untuk menggugat ayah kandung yang tidak menafkahi anaknya, contoh beberapa bukti yang bisa Mama kumpulkan adalah akta kelahiran untuk bukti hubungan darah antara anak dan ayah kandung. Selain itu, mintalah kesaksian dari orang-orang yang mengetahui bahwa sang ayah tidak memberikan nafkah ke anaknya.
2. Konsultasi dengan pengacara.
Seorang pengacara akan memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu Mama dalam menyusun gugatan.
3. Ajukan gugatan ke pengadilan.
Jika Mama dan ayah anak beragama Islam, maka gugatan nafkah diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara perkawinan dan keluarga dalam masyarakat Islam.
Nah, kalau Mama atau ayah anak beragama non-Islam, atau jika salah satu pihak memilih untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, maka gugutan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal ayah (tergugat).
4. Tuntut nafkah
Saat mengajukan gugatan nafkah, Mama dapat menuntut berbagai jenis nafkah, yaitu:
- Pengeluaran wajib: Meliputi biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, kursus, buku, alat tulis, dan biaya pendidikan lainnya. Serta, biaya kesehatan, seperti biaya pengobatan, perawatan, asuransi kesehatan, dan vitam
- Pengeluaran kebutuhan: Meliputi pangan, sandang, papan, dan potensi. Pangan seperti biaya makanan dan minuman sehari-hari. Kemudian, sandang, seperti biaya pakaian, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Ada juga papan, yaitu biaya tempat tinggal, sewa rumah, listrik, air, dan perawatan rumah. Terakhir, ada potensi, yaitu biaya untuk pengembangan bakat dan minat anak, seperti les musik, olahraga, atau seni.
- Pengeluaran keinginan (opsional): Meliputi biaya liburan, hobi, dan kegiatan ekstrakulikuler.
Itulah dia penjelasan tentang bagaimana kewajiban ayah dalam hukum, dasar hukum, sanksi, serta cara untuk gugat ayah kandung yang tidak mau menafkahi anaknya. Kalau Mama mengalami situasi di mana hak anak terabaikan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum, ya.