Popmama.com/Aristika Medinasari
1. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah serangan paksa dalam melakukan hubungan seksual dengan mengarahkan penis ke vagina, anus, atau mulut korban. Selain menggunakan penis, bisa juga menggunakan jari-jari tangan atau benda lainnya.
Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.
2. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau atau seksualitas korban.
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual yakni siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
3. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
Intimidasi seksual merupakan tindakan penyerangan seksualitas agar korban merasa takut atau mengalami penderitaan psikis.
Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
4. Penyiksaan seksual
Penyiksaan seksual adalah tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.
Penyiksaan seksual juga bisa dilakukan untuk mengancam atau memaksanya, atau orang ketiga, berdasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun. Termasuk bentuk ini apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh hasutan, persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau aparat penegak hukum.
5. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan merupakan kebiasaan masyarakat yang ditopang dengan alasan agama atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cedera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.
Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan. Sunat perempuan adalah salah satu contohnya.