Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan peraturan terbaru untuk seragam sekolah siswa, mulai dari jenjang sekolah dasar dan juga menengah.
Aturan terbaru terkait penggunaan seragam telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Tak hanya itu, kali ini Popmama.com akan merangkum informasi terkait aturan seragam sekolah siswa SD dan SDLB yang bisa Mama ketahui. Jangan sampai salah ya, Ma!
