Ilustrasi - Freepik/user18526052
Melalui Lampiran Penjelasan Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tertanggal 29 Desember 2022, obat sirup aman yang dirilis oleh BPOM bertambah 176 produk, sehingga total keseluruhan kini mencapai 508 produk obat sirup yang aman diedarkan dan digunakan.
Daftar obat sirup yang dinyatakan aman menurut BPOM dipastikan tidak mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Sejumlah pelarut tersebut diketahui dapat berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol maupun dietilen gliko, yang beberapa waktu lalu menjadi penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.
Sebelumnya, BPOM juga sempat mengungkapkan tiga jenis obat sirup yang aman digunakan oleh masyarakat. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sirup kering atau dry syrup
BerdasarkanBPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan diedarkan. Bukan hanya itu, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.
2. Sirup yang tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol
Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol diketahui dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut.
3. Sirup obat memenuhi ketentuan
Obat sirup yang telah berhasil mendapatkan hasil hasil verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan izin edar juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakainya.
Itu dia informasi terkait obat sirup yang aman tanpa cemaran EG dan DEG menurut BPOM. Semoga informasinya bermanfaat dan bisa jadi kewaspadaan bagi para orangtua sebelum memberikan obat sirup pada buah hatinya.