Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang diatur dalam undang-undang, seperti UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (4) yang menegaskan hak setiap individu untuk berperan dalam melindungi dan mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pentingnya peran ini adalah agar kita semua turut serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Di era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendukung upaya ini.
Namun, perlu diingat bahwa globalisasi tidak hanya membawa dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga dampak negatif yang perlu diperhatikan.
Nah, Popmama.com telah merangkum dampak globalisasi terhadap pelestarian lingkungan berikut ini.
-BEaEyvpTmIQH8edh75GOc2alsk7VVu4q.jpg)