Apakah Mama tau jika mengambil uang anak, mencegah anak membeli kebutuhan penting, dan mempekerjakan anak termasuk bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, dengan bentuk apapun, yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ternyata kekerasan dalam rumah tangga memiliki bentuk yang beragam, tidak hanya menyakiti fisik dan mental, namun juga kekerasan verbal, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan kekerasan negosiasi.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilansir dari Data Indonesia, terdapat 25.050 kasus KDRT sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Pemerintah telah membuat dasar hukum untuk menjamin perlindungan pada anak-anak, hal itu tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, "setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
KDRT terkait tindakan-tindakan yang merugikan, merendahkan, atau melukai pihak lain dan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik, mental, dan emosional korban.
Tentu hal itu memberikan dampak negatif pada keamanan, kestabilan, dan kesejahteraan anak dalam berkehidupan.
Berikut ini Popmama.com akan mengulas mengenai dampak yang terjadi pada anak yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
