Dana KJP Plus Tahap I Sudah Cair, Biaya Sekolah Anak Lebih Ringan

Cek status penerimaan dananya yuk, Ma! Caranya simak di sini, ya

15 Mei 2021

Dana KJP Plus Tahap I Sudah Cair, Biaya Sekolah Anak Lebih Ringan
Freepik/Jcomp

Ada kabar baik lho bagi anak mama yang menerima KJP Plus. Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Mei sudah cair, Ma.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkannya lewat akun Instagram mereka @disdikdki (11/5/2021).

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Mei telah mulai dicairkan tanggal 11 Mei 2021.

Para peserta bisa mengecek status penerimaan bantuan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 di laman kjp.jakarta.go.id.

Bagaimana cara mengecek status penerimaan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021? Berapa total dana yang bisa para peserta gunakan?

Apa syarat-syarat menjadi peserta KJP Plus?

Lebih lanjut, Popmama.com bahas di bawah ini.

1. Cara mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2021

1. Cara mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2021
Pexels/Caio

Anak mama bisa mengecek status penerimaan KJP Plus-nya di mana saja dan kapan saja.

Kjp.jakarta.go.id merupakan laman khusus yang berisi semua informasi mengenai KJP Plus. Termasuk informasi tentang status penerimaan KJP Plus para peserta.

Berikut ini adalah cara mengecek status penerimaan KJP Plus.

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/
  • Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” pada bagian “Pencarian” di sisi kiri (Kalau ingin cara yang lebih cepat, bisa langsung membuka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php)
  • Isi NIK pada kolom yang telah disediakan
  • Pilih tahun dan tahap KJP Plus yang peserta ikuti
  • Klik tombol “Cek”

2. Total dana yang bisa para peserta gunakan

2. Total dana bisa para peserta gunakan
Pexels/Pixabay

Berdasarkan postingan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram @disdikdki, rincian total dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Mei adalah sebagai berikut.

  • Peserta di jenjang SD/SDLB/MI akan menerima total dana sebesar Rp250.000
  • Peserta di jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM akan menerima total dana sebesar Rp300.000
  • Peserta di jenjang SMA/SMALB/MA akan menerima total dana sebesar Rp420.000
  • Peserta di jenjang SMK akan menerima total dana sebesar Rp450.000

3. Syarat menjadi peserta KJP Plus

3. Syarat menjadi peserta KJP Plus
Pexels/Artem beliaikin

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Yang termasuk dalam kebutuhan dasar pendidikan adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakulikuler (bagi ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya dari peserta didik).

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, untuk menjadi peserta KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, ada pula syarat berupa berperilaku baik, termasuk tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

Calon peserta juga dapat melengkapi dokumen dengan menandatangani lembar Pakta Integritas dan membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui orangtua serta ketua RT dan ketua RW.

Kalau calon peserta sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima manfaat KJP Plus, calon peserta bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi Jamsos sesuai KK dan domisili atau mencari informasi melalui bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Informasi pendaftaran KJP Plus selanjutnya bisa dipantau melalui laman kjp.jakarta.go.id atau akun Instagram @disdikdki.

Baca juga:

The Latest