Upload Wikimedia/ Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Paspor adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemilik dokumen ini. Penggunaan paspor berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nah, jika hendak berpergian ke luar negeri, anak mama harus punya paspor ya, Ma.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia di wilayah atau di luar wilayah Indonesia. Di mana bentuk paspornya berupa paspor biasa dan paspor biasa elektronik yang dapat diajukan secara manual ataupun elektronik.
Informasi di atas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang dilansir dari imigrasi.go.id.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk Papa dan Mama yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
b. kartu keluarga,
c. akta kelahiran atau surat baptis,
d. akta perkawinan atau buku nikah orangtua,
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia,
b. dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Yang perlu Mama ingat adalah masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Di mana biaya yang akan dikeluarkan adalah sebagai berikut; Rp 300.000 untuk paspor biasa 48 halaman, Rp 600.000 untuk paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman, Rp100.000 untuk paspor biasa 24 halaman.
Nah, sekarang Mama sudah tahu dokumen-dokumen penting yang perlu dimiliki oleh anak mama. Maka dari itu, yuk segera diurus, Ma! Demi terpenuhinya hak-hak mereka.