Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan memulangkan remaja berinisial AM (15) yang merupakan tersangka pemerkosaan siswi SMP hingga tewas pada Senin (13/3/23)
Alasan polisi memulangkan tersangka kepada keluarganya karena masa tahanan sudah habis.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra juga mengatakan pemulangan ini dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, lalu akhirnya permintaan ini dikabulkan.
"Masa penahanannya sudah habis. Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Jadi dikembalikan ke orangtuanya sejak 8 Maret kemarin," Jelas Rayendra
Bagaimana Kronologi selengkapnya ? Berikut Popmama.com merangkum fakta dan kronologis dipulangkannya pemerkosa siswi SMP di Bone secara lebih detail.
