Ilustrasi pelaku ditangkap - Pexels/Kindel Media
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang enggan berangkat mengaji dan orangtua korban mencurigai penyebabnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Puji Raharjo telah mencabuli para muridnya hingga mengalami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada Senin (20/11/2023).
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, semua aksi tersangka dilakukan saat mengajar, terutama ketika ada anak yang sendirian di kelas. Diketahui juga semua korban merupakan tetangganya.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," tambah Kombes Irwan Anwar.
Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E/D junto Pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Itulah rangkuman kronologis mengenai guru ngaji di Semarang ditangkap polisi setelah cabuli 20 anak. Semoga kasus dapat terselesaikan secara baik dengan korban mendapat keadilan dan pelaku diberi hukuman yang setimpal.