Dilansir NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz I, hal. 102 menjelaskan tentang balasan bagi orang yang tidak menunaikan salat.
من اخرج " من المكلفين " مكتوبة كسلا ولو جمعة " وان قال اصليها ظهرا " عن اوقاتها " كلها " قتل حدا" لا كفرا
Artinya: "Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan salat tepat waktu karena alasan malas, termasuk salat Jumat meski ia beralasan akan melaksanakan salat dhuhur, maka ia layak menerima hukuman mati sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran."
Ancaman meninggalkan salat juga tertulis dalam hadis Abu Daud berikut:
خمس صلوات كتبهن الله على العباد، فمن جاء بهن، لم يضع منهن، شي استخفافا بحقهن، كان له عند الله عهد ان يدخله الجنة، ومن لم ياتي بهن فليس له عند الله عهد، ان شاء عذبه، وان شاء ادخله الجنة
Artinya: "Salat lima waktu telah difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya, dengan tidak menyia-nyiakan hak-hak salat sedikitpun, maka Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji Allah baginya. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga".