Anak hasil perkawinan siri masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri memang resmi diakui berdasarkan hukum agama maupun adat yang diyakini, tetapi tidak secara hukum negara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Namun, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, di mana perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
Jika tidak, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan siri hanya akan diakui hubungan hukum dengan sang Mama atau keluarga dari Mamanya.
Lalu, bagaimana dengan hak waris anak perkawinan siri? Apakah mereka masih tetap mendapatkan hak waris dari sang Papa? Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri.
