Melihat respons yang baik dari Presiden Soekarno, Kowani kemudian melakukan perumusan yang lebih serius lagi untuk pelaksanaan Pekan Kanak-Kanak di tahun 1953. Dulu Pekan Kanak-Kanak diselenggarakan secara rutin setiap pekan kedua di bulan Juli, saat anak-anak memasuki masa liburnya.
Karena penetapan itu dinilai tidak memiliki nilai historis, muncul usulan terkait kapan waktu yang tepat untuk peringatan hari anak di Tanah Air.
Awalnya Hari Anak Nasional diperingati setaip tanggal 1 Juni mengikuti dengan tanggal Hari Anak Internasional. Namun, kemudian Kowani mengusulkan dan menetapkan 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Lantaran 6 Juni sama dengan hari ulang tahun Soekarno, ini sempat menjadi masalah di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Peringatan Hari Anak Nasional kemudian sempat dihapuskan, hingga kemudian ditetapkan kembali menjadi tanggal 23 Juli.
Tanggal ini dipilih karena menyesuaikan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Pemilihan tanggal itu ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut berbunyi "Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional". Adapun dasar pemikiran Hari Anak Nasional ini yakni anak adalah aset yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia.