Identitas jenazah seorang anak laki-laki yang ditemukan di Sungai Prawira, Indramayu, Jawa Barat pada Agustus lalu kini telah terungkap. Korban merupakan seorang anak berumur 7 tahun dengan inisial MYK, warga Karangampel, Indramayu.
Sebelumnya, jenazah tersebut ditemukan pada Kamis (19/8/2021). Ketika ditemukan, tubuh korban telah membusuk sehingga warga dan polisi sulit mengenali identitas korban.
Bersamaan dengan terungkapnya identitas korban, dalang di balik kematiannya pun terkuak. Tak disangka, dalangnya adalah keluarga sendiri, yaitu ibu tiri korban. Ibu tiri korban menyuruh kenalannya untuk menghilangkan sang anak dengan imbalan sebotol minuman keras.
Akibat kejahatannya tersebut, mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, simak berita mengenai ibu tiri jadi dalang pembunuhan anak 7 tahun di Indramayu yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.
