Kemenkes Tunggu Izin ITAGI soal Booster Covid-19 untuk Anak 6-17 Tahun

Soal pemberian booster untuk anak usia 6-17, Kemenkes masih menunggu izin dan rekomendasi dari ITAGI

9 November 2022

Kemenkes Tunggu Izin ITAGI soal Booster Covid-19 Anak 6-17 Tahun
Freepik

Kemunculan Covid-19 di dunia memang mengejutkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Aktivitas yang awalnya bisa dilaksanakan secara langsung jadi terhambat akibat penyebaran virus yang semakin meluas.

Tak butuh waktu lama, vaksin Covid-19 akhirnya diciptakan. Kehadiran vaksin dirasa cukup untuk meningkatkan imunitas tubuh agar bisa kuat melawan virus.

Saat ini, kalangan orang dewasa sudah menerima vaksin booster Covid-19. Namun, banyak orangtua yang bertanya-tanya, kapan booster Covid-19 akan diberikan untuk anak usia 6-17 tahun.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) belum lama ini buka suara. Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkes terkait dengan hal tersebut?

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang penjelasan Kemenkes soal vaksin booster Covid-19 untuk anak secara lebih detail.

1. Kemenkes masih menunggu izin dan rekomendasi dari ITAGI

1. Kemenkes masih menunggu izin rekomendasi dari ITAGI
Pexels/Maksim Goncharenok

Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu izin dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) kepada anak berusia 6-17 tahun.

"Kami terus menunggu update dari ketersediaan vaksin ini dan akan memintakan lagi rekomendasi dan ITAGI," ujar Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine dalam Webinar Pemerataan Vaksinasi, Kunci Menuju Endemi.

Prima menjelaskan kalau sampai saat ini pemerintah hanya bisa memberikan dosis primer atau lengkap pada anak usia 6-11 tahun.

Hal ini dikarenakan pihak ITAGI belum memberikan lebih lanjut dan belum ada booster bagi anak yang mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editors' Pick

2. Kemenkes tak bisa berikan layanan vaksin booster pada anak bila tidak ada izin

2. Kemenkes tak bisa berikan layanan vaksin booster anak bila tidak ada izin
Freepik

Prima pun menekankan, Kemenkes tak akan bisa memberikan layanan vaksin Covid-19 dosis booster pada anak, bila kedua lembaga tersebut tidak memberikan izin sama sekali, meski kasus positif menunjukkan tren kenaikan saat pembelajaran tatap muka kembali dilakukan.

Hal itu disebabkan dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberian booster pada anak usia 6-17 tahun. Terlebih lagi, terdapat kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bisa saja terjadi pada orang yang menerima vaksin.

"Harus sangat kita pertimbangkan seperti apa nanti mekanisme pemberiannya, kemudian mengatur dosisnya. Kapan waktu tepatnya, seperti apa pemberian mekanismenya, nanti itu harus menunggu rekomendasi ITAGI," tuturnya.

3. Sambil menunggu, Kemenkes terus berupaya perluas cakupan imunisasi bagi anak di bawah usia 6 tahun

3. Sambil menunggu, Kemenkes terus berupaya perluas cakupan imunisasi bagi anak bawah usia 6 tahun
Freepik

Sambil terus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai booster, Kemenkes terus berupaya memperluas cakupan imunisasi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk menghindarkan adanya penularan dari penyakit selain Covid-19, yang bisa dicegah melalui imunisasi pada anak. Selama pandemi ini, cakupan vaksinasi menjadi lebih rendah, dan harus ditingkatkan kembali agar tidak membahayakan kesehatan.

"Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah memiliki izin untuk anak balita. Jadi, kita mengutamakan vaksin tradisional yang rutin kita lakukan pada anak-anak," ujarnya.

4. Kemenkes berharap para pengajar di sekolah sudah mendapatkan booster

4. Kemenkes berharap para pengajar sekolah sudah mendapatkan booster
Pexels/Maksim Goncharenok

Dalam kesempatan tersebut, Prima juga ikut mengajak semua satuan pendidikan di sekolah untuk mendapatkan booster agar anak-anak yang rentan dan belum dapat divaksinasi bisa terlindungi dan aman saat mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Kita harapkan pengajarnya harus sudah booster. Siapa pun yang bertugas di sekolah, entah itu pembersih sekolah itu harus booster," ujarnya.

Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak juga harus tetap dijalankan untuk mencegah anak terpapar Covid-19.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang penjelasan Kemenkes soal booster Covid-19 untuk anak. Hadirnya kabar ini tentu menjadi jawaban bagi para orangtua yang masih bertanya-tanya akan pemberian booster untuk si kecil.

Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai informasi ini, kita tunggu saja kabar terbarunya nanti ya, Ma.

Baca juga:

The Latest