Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban anak yang berusia 13 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap H pada Selasa (30/1) malam. H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain, dalam keterangannya pada Kamis (01/02/23).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kakek H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itulah informasi tentang kakek di Tangerang cabuli Anak di bawah umur. Semoga dari kejadian tersebut, para orangtua dapat lebih waspada lagi dalam menjaga dan mengawasi anak saat bermain ke luar rumah. Orangtua juga harus selalu memberikan edukasi terhadap hal-hal yang terkait kejadian seperti ini, dan tidak mudah percaya atau menuruti perkataan oranglain. Sehingga, kejadian seperti ini, tidak akan terjadi lagi di masa depan.