Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dilakukan secara beriringan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai sebuah aturan yang harus ditaati.
Kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu hal yang diwajibkan, sesuatu yang diharuskan serta suatu keharusan.
Kewajiban biasanya memiliki prinsip yang dapat dituntut dengan paksa dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
Berbeda dengan hak, hak adalah kekuasaan yang dilakukan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan ini sangat berhak atas sesuatu hal atau dalam menuntut sesuatu. Hak harus didapatkan oleh setiap individu yang sudah ada semenjak dari dalam kandungan.
Hak yang didapatkan seseorang semenjak dari dalam kandungan adalah hak untuk untuk hidup serta hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Hak dan kewajiban juga memiliki peran penting dalam kehidupan adalah hak tentang makanan. Masyarakat baik dari yang masih bayi sampai dewasa memiliki haknya untuk makan. Tidak hanya hak, namun mereka juga memiliki kewajiban terhadap makanan.
Berikut Popmama.com sudah merangkum berbagai informasi mengenai hak dan kewajiban tentang makanan yang perlu diketahui.
