Instagram.com/info_jakartapusat
Pada pemberitaan yang telah disinggung sebelumnya, pria yang dicurigai diduga pemulung sebagai penculik anak perempuan berinisial MA berusia 6 tahun, di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pelaku sempat menjual gerobaknya yang biasa dipakai memulung sebelum menculik korban MA. Hal ini diketahui oleh pihak polisi karena telah menemukan pembeli gerobaknya.
Berdasarkan penuturan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi mengatakan bahwa keterangan yang didapat dari pembeli gerobak, ia mengatakan membelinya dari seseorang bernama Herman.
Sementara orang tua korban mengenal pelaku yang bersangkutan itu mengatasnamakan Yudi. Namun, yang dimaksud oleh orangtua korban ini adalah Herman tersebut, atau ternyata lain lagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, sebelumnya mengatakan hal tersebut bisa diketahui saat pihaknya menelusuri rekaman CCTV, di mana terduga pelaku sering berpindah tempat. Pihaknya menyebutkan bahwa Iwan Sumarno sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara diduga kasus penggelapan sepeda motor.
Polisi mengatakan pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut. Kemudian pihaknya mencocokkan identitas dari pemilik KTP tersebut dengan pelaku penculikan.
Dari KTP tersebut, diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada tahun 2014. Iwan Sumarno pernah terlibat permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan anak terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara 7 tahun. Diperkirakan baru di tahun 2021 pelaku telah selesai menjalani masa hukuman (dipenjara).
Nah, itu dia Ma penjelasan lengkapnya mengenai pelaku penculikan anak perempuan berinisial MA berusia 6 tahun berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Dan kini anak tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan kondisi kesehatan dan psikologisnya di RS Polri Jakarta Timur pasca kejadian ini.