Sementara itu, terdapat kurang lebih 80 kasus pelanggaran partai politik Pemilu pada 2019, seperti membawa anak dalam kampanye terbuka dan terbatas oleh Partai Politik atau orangtua yang hadir dalam kampanye.
"Kematian 2 anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta 1 korban jiwa di Pontianak," ucap Maryati, Rabu (24/5/2023).
Hal ini disampaikan pula dalam 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam Pemilu, antara lain:
- Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
- Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).
- Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.
- Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.
- Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.
Demikian 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam Pemilu. Perhatikan baik-baik daftar bentuk tersebut supaya Mama pun bukan termasuk orangtua yang menyalahgunakan anak dalam pemilihan umum nanti, ya.